ƘPolisi mengungkap motif pasangan suami istri yang menyiksa anak kandungnya sendiri di ruko kosong, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang berinisial RZR (19) dan SD (22), mereka nekat melakukan penyiksaan ke korban RZR (3) lantaran kesal karena korban sering muntah sembarangan.
“Para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban karena korban ini sering muntah atau BAB tanpa memberitahukan terlebih dahulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Wira Satya dikutip Bekasiguide.com, Selasa 14 Januari 2025.
Sebelum tewas, korban RMR (3) ini juga sempat muntah di teras minimarket. Hal itu membuat salah satu tersangka SD (22) ditegur oleh karyawan minimarket dan disuruh untuk membersihkan bekas muntahan korban.
“Kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan minimarket karena korban muntah. Dimana lokasi minimarket tersebut dimana pada lokasi tersebut tersangka sering mengemis,” jelasnya.
Dari kekesalan itu, tersangka SD (22) akhirnya nekat melakukan penyiksaan ke korban hingga tewas. Dalam peristiwa itu, korbam mengalami tindak pidana kekerasan berupa pemukulan, ditendang, ditampar, didorong hingga korban terjatuh mmebentur pintu rolling door toko.
“Sebelumnya korban juga sering dapat kekerasan dengan cara dipukul atau disundut dengan rokok,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.