Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Terkuak, Motif Pasutri Siksa Anak di Ruko Kosong Tambun 

×

Terkuak, Motif Pasutri Siksa Anak di Ruko Kosong Tambun 

Sebarkan artikel ini
Pasangan suami istri tersangka penyiksaan anak berinisial RZR (kiri) dan SD (kanan)

ƘPolisi mengungkap motif pasangan suami istri yang menyiksa anak kandungnya sendiri di ruko kosong, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang berinisial RZR (19) dan SD (22), mereka nekat melakukan penyiksaan ke korban RZR (3) lantaran kesal karena korban sering muntah sembarangan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban karena korban ini sering muntah atau BAB tanpa memberitahukan terlebih dahulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Wira Satya dikutip Bekasiguide.com, Selasa 14 Januari 2025.

Sebelum tewas, korban RMR (3) ini juga sempat muntah di teras minimarket. Hal itu membuat salah satu tersangka SD (22) ditegur oleh karyawan minimarket dan disuruh untuk membersihkan bekas muntahan korban.

“Kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan minimarket karena korban muntah. Dimana lokasi minimarket tersebut dimana pada lokasi tersebut tersangka sering mengemis,” jelasnya.

Dari kekesalan itu, tersangka SD (22) akhirnya nekat melakukan penyiksaan ke korban hingga tewas. Dalam peristiwa itu, korbam mengalami tindak pidana kekerasan berupa pemukulan, ditendang, ditampar, didorong hingga korban terjatuh mmebentur pintu rolling door toko.

“Sebelumnya korban juga sering dapat kekerasan dengan cara dipukul atau disundut dengan rokok,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Ternyata disitu ada juga materi bahwa si tersangka ini sempat didesak oleh korban mengenai sertipikat tanah yang sudah diatasnamakan tersangka yang sebelumnya atas nama korban,” tutur Onkoseno dikutip Bekasiguide.com, Senin 10 Februari 2025.

Peristiwa

“Pelaku juga sempat merampas hp korban YB namun tidak berhasil, korban lalu berteriak hingga memancing para warga di sekitar TKP. Pelaku kemudian berusaha melarikan diri setelah aksinya dipergoki warga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso kepada media pada Minggu, 09 Februari 2025.

Peristiwa

“Setelah tau istri saya teriak-teriak. Terus saya bangun nyariin istri sama anak, tapi kan posisi gelap mas, udah rubuh itu, saya bongkarin itu puing, kan gak kuat ke urug separuh badan, saya bongkarin dulu sambil nangis, baru bisa diajak keluar terus buka pintu, saya teriak minta tolong,” tutur Sumardi di rumahnya di Kampung Buwek, Kamis, 06 Februari 2025.