Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Distaru Kota Bekasi dan Aparat Segel Bangli di Pondokgede

×

Distaru Kota Bekasi dan Aparat Segel Bangli di Pondokgede

Sebarkan artikel ini
Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama aparat kepolisian dan anggota Kodim menyegel bangunan liar di wilayah Pondokgede.

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama aparat kepolisian dan anggota Kodim menyegel bangunan liar di wilayah Pondokgede.

“Bangunan itu berdiri di atas lahan Pemkot, dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Dzikron kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut Dzikron, lahan tersebut akan diperuntukan untuk kantor pemadam kebakaran wilayah Pondokgede.

Ada sekitar 12 bangunan permanen berbentuk rumah toko (ruko) dirobohkan. Tanpa perlawanan dari pengelolanya.

“Kami kerjakan sesuai aturan. Melalui surat pemberitahuan dan peringatan. Hari ini kita eksekusi,” tegas Dzikron.

Tindakan penyegelan ini, kata Dzikron, sebagai bentuk ketegasan Pemkot Bekasi untuk menerapkan kedisiplinan kepada warga mengenai perizinan dan administratif.

“Masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, penerapan dan penetapan tata ruang kota,” tandasnya.

Example 120x600
Metropolitan

“Kami sudah turun langsung bersama camat. Saat dicek tidak ada yang buka. Tapi kami tidak mau kucing-kucingan. Kalau kedapatan buka, akan kami beri teguran keras bahkan bisa langsung disegel,” ujar Nesan usai rapat dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi kepada wartawan termasuk bekasiguide.com, Kamis 26 Februari 2026.