Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama aparat kepolisian dan anggota Kodim menyegel bangunan liar di wilayah Pondokgede.
“Bangunan itu berdiri di atas lahan Pemkot, dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Dzikron kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut Dzikron, lahan tersebut akan diperuntukan untuk kantor pemadam kebakaran wilayah Pondokgede.
Ada sekitar 12 bangunan permanen berbentuk rumah toko (ruko) dirobohkan. Tanpa perlawanan dari pengelolanya.
“Kami kerjakan sesuai aturan. Melalui surat pemberitahuan dan peringatan. Hari ini kita eksekusi,” tegas Dzikron.
Tindakan penyegelan ini, kata Dzikron, sebagai bentuk ketegasan Pemkot Bekasi untuk menerapkan kedisiplinan kepada warga mengenai perizinan dan administratif.
“Masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, penerapan dan penetapan tata ruang kota,” tandasnya.