Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Diamankan Polsi 

×

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Diamankan Polsi 

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial PW (59) diamankan polisi usai mencabuli anak di bawah umur berinisial N (5) di Kecamatan Jakasampurna Bekasi Barat Kota Bekasi.

Pria berinisial PW (59) diamankan polisi usai mencabuli anak di bawah umur berinisial N (5) di Kecamatan Jakasampurna Bekasi Barat Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan, pelaku JW (59) mencabuli korban di warung miliknya. Saat itu, korban sedang berbelanja di toko milik pelaku tiba-tiba digendong dan dibawa masuk ke dalam ruangan. Pelaku memegang kemaluan korban hingga korban merasa kesakitan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi korban itu sedang berbelanja ke warung. Di warung tersebut tiba-tiba korban langsung digendong oleh tersangka. Kemudian diturunkan dari gendongannya ditanya ‘kamu pakai celana dalam ga?’. Kemudian tersangka menurunkan celana dalam korban dan memegang kemaluan korban,” kata Audy kepada wartawan pada Jumat, 20 September 2024.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 1 kali.

“Tersangka baru sekali,” jelas Audy.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Modusnya ini agak menarik karna baru. MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji. Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan dipegang bagian-bagian yang sensitif. Kemudian korban juga mendapatkan perlakuan yang kurang baik, badannya ditindih kemudian dicium,” terang Wiratama dikutip bekasiguide.com pada Sabtu, 05 Oktober 2024.

Peristiwa

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku TAW dan FA terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang Utara, Jumat, 04 Oktober 2024.