Satreskrim Polrestro Bekasi Kota mengamankan FR (23) pemuda yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
FR (23) diamankan usai dilaporkan karena menyetubuhi dua remaja perempuan yang berinisial O (13) dan FA (12) di salah satu Apartemen Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan mulanya tersangka ini mencari korban lewat sosial media. Kemudian, tersangka menjanjikan korban untuk bekerja sebagai content creator.
“Modus dari tersangka FR, mengiming-imingi korban yang di bawah umur sebagai content creator. Tersangka mengajak korban-korbannya untuk menjadi content creator. Selanjutnya, korban dijanjikan akan diberikan handphone dan uang,” kata Audy dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 20 September 2024.
Setelah korban terbujuk, tersangka kemudian mengajak korban ke Apartemen. Di lokasi itu, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar mau melayani nafsu bejatnya.
“Tersangka atas inisial FR 23 tahun ini mengajak korbannya ke apartemen. Nah di apartemen inilah korban dilakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan menggunakan pisau,” jelas Audy.
Merasa ditipu, dua korban ini akhirnya melaporkan kejadian nahas yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari laporan itu, polisi akhirnya bisa bergerak untuk menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka FR (23) dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.