Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pemuda di Bekasi Ditangkap, Dua Kali Setubuhi Remaja di Bawah Umur

×

Pemuda di Bekasi Ditangkap, Dua Kali Setubuhi Remaja di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
FR (23) pemuda yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Satreskrim Polrestro Bekasi Kota mengamankan FR (23) pemuda yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

FR (23) diamankan usai dilaporkan karena menyetubuhi dua remaja perempuan yang berinisial O (13) dan FA (12) di salah satu Apartemen Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan mulanya tersangka ini mencari korban lewat sosial media. Kemudian, tersangka menjanjikan korban untuk bekerja sebagai content creator.

“Modus dari tersangka FR, mengiming-imingi korban yang di bawah umur sebagai content creator. Tersangka mengajak korban-korbannya untuk menjadi content creator. Selanjutnya, korban dijanjikan akan diberikan handphone dan uang,” kata Audy dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 20 September 2024.

Setelah korban terbujuk, tersangka kemudian mengajak korban ke Apartemen. Di lokasi itu, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar mau melayani nafsu bejatnya.

“Tersangka atas inisial FR 23 tahun ini mengajak korbannya ke apartemen. Nah di apartemen inilah korban dilakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan menggunakan pisau,” jelas Audy.

Merasa ditipu, dua korban ini akhirnya melaporkan kejadian nahas yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari laporan itu, polisi akhirnya bisa bergerak untuk menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka FR (23) dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Modusnya ini agak menarik karna baru. MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji. Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan dipegang bagian-bagian yang sensitif. Kemudian korban juga mendapatkan perlakuan yang kurang baik, badannya ditindih kemudian dicium,” terang Wiratama dikutip bekasiguide.com pada Sabtu, 05 Oktober 2024.

Peristiwa

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku TAW dan FA terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang Utara, Jumat, 04 Oktober 2024.