Kepala Kantor Pertanahan (Kakan BPN) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan memelihara tanda batas tanah setelah menerima sertifikat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan akibat ketidakjelasan batas bidang tanah.
Imbauan tersebut disampaikan Tarbarita dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kota Bekasi. Menurutnya, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, sehingga perlu dijaga dan dimanfaatkan dengan baik.
“Terutama pemeliharaan tanda batas, agar jangan terjadi sengketa pertanahan,” ujar Tarbarita dikutip Bekasiguide.com, Rabu 28 Oktober 2026.
Ia mengatakan, masyarakat perlu memastikan tanda batas tanah tetap terpelihara agar tidak menimbulkan persoalan dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan langsung.
Selain menjaga dokumen sertifikat, masyarakat juga diharapkan memahami pentingnya memelihara batas fisik tanah sebagai bagian dari upaya mencegah konflik pertanahan.
Tarbarita juga berharap sertifikat yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha produktif. Dengan begitu, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bekasi turut menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam meningkatkan pelayanan pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.








