Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Viral, ASN di Bekasi Lakukan KDRT ke Istri Sejak 2021, Polisi Ungkap Kelanjutan Laporannya 

×

Viral, ASN di Bekasi Lakukan KDRT ke Istri Sejak 2021, Polisi Ungkap Kelanjutan Laporannya 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KDRT. (Image : Istimewa')

Seorang suami diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya. Kasus ini viral di media sosial setelah video rekaman CCTV memperlihatkan sang suami melakukan tindak kekerasan.

Dalam video itu, kepala korban tampak ditendang oleh suaminya. Tak berselang lama, suaminya juga melemparkan kepala korban dengan gelas. Kekerasan itu bahkan dilakukan oleh terduga pelaku di depan anak-anaknya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengatakan kejadian itu terjadi di rumah tinggal korban berinisial M (32) yang berada di kawasan Kota Legenda, Mustikajaya, Kota Bekasi pada tahun 2021 lalu.

“Mungkin ada permasalahan dalam rumah tangga, sehingga sesuai apa yang ada di video dilakukan penganiayaan oleh pihak suaminya,” kata Dedi, 21 Agustus 2024.

Dedi mengungkapkan, terduga pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu instansi pemerintahan Jakarta.

“Pelaku memang pegawai negeri di daerah Jakarta, ya pegawai pemerintahan,” jelasnya.

Sejauh ini, Dedi mengungkapkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil tes psikis dari korban. Kepolisian mengaku belum bisa menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka karena terkendala dengan hasil visum dari korban.

“Kami baru mau naik tingkat penyidikan, karena kami masih membutuhkan hasil laporan psikiatri dari kedokteran polri. Diperiksa dua-duanya dari pihak istri dan suami,” ungkapnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologisnya pada saat itu korban bersama tersangka sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan apakah mau dipijit, kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Oktober 2025.