Polsek Medan Satria mengamankan satu pelajar yang melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Sultan Agung, Pondok Ungu, Kota Bekasi, pada Kamis 25 Juli 2024
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha menjelaskan, adapun pelaku yang berinisial APM (19) ini mulanya diamankan oleh petugas Bhabinkantibmas kelurahan Harapan Mulya Bripka Yophi Prima saat tengah melakukan aksi tawuran di lokasi.
“Saat Bhabinkantibmas Polsek Medan satria Kelurahan Harapan Mulya Iptu Yovi Prima hendak kembali ke mako, ia melihat ada rombongan pelajar yang melakukan tawuran sambil membawa sajam lalu dibubarkan lah,” jelasnya pada Kamis, 25 Juli 2024.
Usai membubarkan aksi tawuran itu, Pelaku yang berinisial APM (19) ini enggan untuk melarikan diri. Pelaku justru ingin menyerang Bripka Yophi Prima menggunakan senjata tajam.
“Karena merasa terancam jiwanya, pak yovi lalu meletuskan senjata api ke atas dengan maksud tujuan agar pelaku ini mundur. Pelaku ini kemudian mau kabur sambil membawa senjatanya gitu tapi langsung ditahan sama pak yovi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.