Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

PUSPAGA Kota Bekasi Bentuk Tim Advokat Gabungan untuk Dampingi 10 Korban Kasus Ponpes

×

PUSPAGA Kota Bekasi Bentuk Tim Advokat Gabungan untuk Dampingi 10 Korban Kasus Ponpes

Sebarkan artikel ini
Tim pendamping hukum korban kasus dugaan kekerasan seksual di Ponoes Bekasi Selatan bersama Resa Rusayani, Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi di Polres Metro Bekasi Kota

Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi membentuk Tim Advokat Gabungan untuk memberikan pendampingan hukum kepada 10 korban kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan.

Pembentukan tim tersebut diumumkan pada Kamis 15 Oktober 2026, sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi para korban sekaligus memastikan pendampingan dilakukan secara komprehensif.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi, Resa Rusayani, mengatakan pembentukan tim advokat merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi kasus kekerasan.

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Sebelumnya, PUSPAGA Kota Bekasi telah mengumumkan keterlibatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kota Bekasi pada 12 Oktober 2026. Pendampingan kemudian diperkuat melalui kehadiran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IBLAM sebagai salah satu mitra dalam kemitraan pentahelix.

Resa menjelaskan, kerja sama lintas lembaga tersebut tidak hanya berfokus pada perlindungan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban yang terdampak akibat peristiwa tersebut.

“Di mana pun terjadi kekerasan, kami akan berdiri tegak untuk memberikan perlindungan hukum maupun perlindungan psikologis,” ujarnya.

Menurut Resa, pendampingan psikologis terhadap para korban saat ini telah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Proses pemulihan lanjutan juga diperlukan, mengingat pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang berpotensi kembali memunculkan luka psikologis korban.

“Tugas kami adalah membantu proses pemulihan tersebut. Kemarin, Wakasat PPA juga sudah menyampaikan bahwa para korban akan dibantu oleh tim psikolog dari Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Selain pendampingan terhadap korban, PUSPAGA turut mengapresiasi proses penanganan yang dilakukan kepolisian. Resa menilai komunikasi dengan aparat berjalan baik dan proses penanganan dilakukan secara profesional.

“Kami merasa terbantu karena pergerakan mereka sangat cepat dan profesional. Rekan-rekan di Sat PPA juga memperlakukan para korban seperti adik sendiri, bukan sekadar sebagai korban,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Jarot Maryono, mengatakan pihaknya mendampingi sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan terkait laporan polisi yang dibuat oleh kliennya.

Ia menyebut, hingga saat ini terdapat empat orang yang telah memberikan kuasa kepada timnya. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring adanya korban atau saksi lain yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Untuk sementara, ada empat orang yang telah memberikan kuasa kepada kami. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah, bergantung pada situasi, karena masih ada beberapa korban atau saksi yang belum sempat hadir,” kata Jarot.

Terkait proses hukum, Jarot menyatakan pihaknya berharap kepolisian dapat segera menuntaskan penyelidikan dan mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum perlu dikawal bersama agar para korban memperoleh keadilan.

Menurutnya, sejauh ini pihak kuasa hukum menilai proses penanganan yang dilakukan kepolisian telah berjalan sesuai prosedur. Meski demikian, pihaknya berharap proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat.

“Yang terpenting, proses ini tetap berjalan. Mari kita kawal bersama agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat,” tutupnya.

 

Penulis: Salma Editor: Bams
Example 120x600