Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Kasus Pembunuhan di Setu, Tersangka Istri dan Anak hingga Pacarnya

×

Kasus Pembunuhan di Setu, Tersangka Istri dan Anak hingga Pacarnya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat memberikan keterangan ke awak media kasus pembunuhan di Setu.

Polisi membekuk tiga pelaku pembunuhan terhadap Asep Saepudin (43) warga Kampung Serang Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Ketiga pelaku pembunuhan itu yakni istri korban J, anak pertama korban SN dan pacar anak korban HP. Motif dari para pelaku menghabisi korban adalah ekonomi dan sakit hati karena korban tidak membantu istrinya untuk melunasi hutang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, bahwa para pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni minuman namun tidak berhasil. Kemudian, para pelaku bersepakat untuk menghabisi nyawa korban dengan mencekik dan memukulnya menggunakan helm.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia. Ada faktor ekonomi dan sakit hati terhadap korban,” kata Twedi di Cikarang Utara, Senin, 22 Juli 2024.

Usai korban dianiaya dan meninggal dunia, pelaku J menggunakan telepon seluler milik korban untuk melakukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp13 juta dan easy cash sebesar Rp43 juta. Uang tersebut kemudian dicairkan melalui rekening anak korban SN dan ditransfer ke rekening pacar korban HP.

Baca juga : Polisi Cari Bukti Baru Dugaan Tindak Pembunuhan Warga di Kampung Serang

“Inisial HP yang mempunyai ide awal (membunuh) itu, HP ini yang pacar anaknya. Dia yang memukul helm ke kepala korban. Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan tadi, jadi ada pemukulan dan kekerasan. Korban juga dicekik,” tambahnya.

Baca juga : Kematian Sang Kakak Janggal, Adik Lapor Polisi

Baca juga : Terungkap Motif Tiga Pelaku Bunuh Pria di Setu, Sakit Hati dan Hutang

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan petugas kepolisian. Ketiganya diamankan bersama barang bukti botol minum yang berisi cairan soklin, satu baju warna hitam, celana warna hitam, masker, helm warna hitam merk KYT yang digunakan untuk memukul kepala korban, satu gulung lakban, satu buah bantal sofa, satu celana panjang levis, sepeda motor, satu buah gayung, kain lap, satu panci rice cooker, es batu sudah dibekukan, dan satu unit telepon seluler.

“Ketiganya disangkakan pasal berlapis. Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT – 15 tahun kurungan penjara. Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.