Polisi membekuk tiga pelaku pembunuhan terhadap Asep Saepudin (43) warga Kampung Serang Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Ketiga pelaku pembunuhan itu yakni istri korban J, anak pertama korban SN dan pacar anak korban HP. Motif dari para pelaku menghabisi korban adalah ekonomi dan sakit hati karena korban tidak membantu istrinya untuk melunasi hutang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, bahwa para pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni minuman namun tidak berhasil. Kemudian, para pelaku bersepakat untuk menghabisi nyawa korban dengan mencekik dan memukulnya menggunakan helm.
“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia. Ada faktor ekonomi dan sakit hati terhadap korban,” kata Twedi di Cikarang Utara, Senin, 22 Juli 2024.
Usai korban dianiaya dan meninggal dunia, pelaku J menggunakan telepon seluler milik korban untuk melakukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp13 juta dan easy cash sebesar Rp43 juta. Uang tersebut kemudian dicairkan melalui rekening anak korban SN dan ditransfer ke rekening pacar korban HP.
Baca juga : Polisi Cari Bukti Baru Dugaan Tindak Pembunuhan Warga di Kampung Serang
“Inisial HP yang mempunyai ide awal (membunuh) itu, HP ini yang pacar anaknya. Dia yang memukul helm ke kepala korban. Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan tadi, jadi ada pemukulan dan kekerasan. Korban juga dicekik,” tambahnya.
Baca juga : Kematian Sang Kakak Janggal, Adik Lapor Polisi
Baca juga : Terungkap Motif Tiga Pelaku Bunuh Pria di Setu, Sakit Hati dan Hutang
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan petugas kepolisian. Ketiganya diamankan bersama barang bukti botol minum yang berisi cairan soklin, satu baju warna hitam, celana warna hitam, masker, helm warna hitam merk KYT yang digunakan untuk memukul kepala korban, satu gulung lakban, satu buah bantal sofa, satu celana panjang levis, sepeda motor, satu buah gayung, kain lap, satu panci rice cooker, es batu sudah dibekukan, dan satu unit telepon seluler.
“Ketiganya disangkakan pasal berlapis. Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT – 15 tahun kurungan penjara. Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.