Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Terungkap Motif Tiga Pelaku Bunuh Pria di Setu, Sakit Hati dan Hutang

×

Terungkap Motif Tiga Pelaku Bunuh Pria di Setu, Sakit Hati dan Hutang

Sebarkan artikel ini
Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengungkap motif dari tiga pelaku yang membunuh pria berinisial AS (43) di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengungkap motif dari tiga pelaku yang membunuh pria berinisial AS (43) di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi pada bulan Juni 2024 lalu.

Twedi mengungkapkan, bahwa tiga pelaku yang berinisial J, SN, dan HP ini membunuh korban karena sakit hati. Diketahui, dua pelaku yang berinisial J dan SN ini mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Sedangkan, pelaku HP merupakan kekasih dari anak korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Menurut keterangan, istri korban ini ada beberapa hutang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup. Kemudian kalo anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban,” kata Twedi saat konferensi pers, Senin, 22 Juli 2024.

Kapolres mengungkapkan, ketiga pelaku ini membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan helm.

“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, ketiga pelaku ini juga sudah mencoba melakukan pembunuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Namun, aksi percobaan pembunuhan itu gagal.

“Ketiga pelaku sudah merencanakan melakukan pembunuhan terhadap si korban. Ini terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni. Namun, gagal. Jadi pelaku ini mengoplos minuman susu soda milik korban dengan cairan detergen sabun cucian,” paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Yang pertama saya memastikan peristiwa apa sih ini yang terjadi, saya dari awal mencoba memahami dan hari ini semakin paham peristiwanya adalah bahwa ada upaya melakukan pembangunan dermaga atau pelabuhan kemudian tempaat pengelolaan ikan/pabrik menggunakan area laut yang sudah bersertifikat,” kata Dedi.

Metropolitan

“Usulan kita 4.000 hektar dari pusat 10.000 hektare. Cuma terakhir kita rapat di Pemda nanti akan ada rapat lagi di pusat di KPP. Kalau kelapangan survei-survei awal sudah. Titiknya sudah disurvei, baru didata tetapi kan datanya perlu dikroscek lagi sambil masih ada rapat lagi di tingkat KKP,” tutur Iman Santoso selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 24 Januari 2025.

Peristiwa

“Itu ikan lumba-lumba biasanya kalau kesangkut itu biasanya tertabrak kapal, kena jaring, biasanya,” ucap Markum (45) nelayan yang telah beralih profesi menjadi pemandu wisata di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya, Kamis, 23 Januari 2025.

Metropolitan

“Jadi peternak juga agak takut dengan wabah PMK ini. Karna wabah ini memang lebih parah. Nah intinya bahwa semakin sulit lah untuk kita memilih dan memilah sapi yang lebih bagus untuk peternakan gitu, kalau suplainya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Bodiyono di Cikarang Timur, Rabu, 22 Januari 2025.