Peristiwa

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Cantik Dibekuk Polsek Tambun 

Selebgram cantik berinisial MJ (24), diamankan polisi usai kedapatan mempromosikan situs judi online.

Selebgram cantik berinisial MJ (24), warga Cipinang Besar RT.006 RW.010 kelurahan Cipinang Muara, kecamatan Makasar dibekuk anggota polisi Polsek Tambun. Penangkapan bermula saat petugas reskrim Polsek Tambun melakukan kegiatan observasi di wilayah Tambun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.

Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di apartemen Kalibata City Tower Gaharu, kelurahan Rawajati, kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Lalu polisi mendatangi apartemen tersebut dan mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM,1 Buah Kunci Apartemen dan 1 Buah Akun Instagram dengan nama “Gemini’girls” / “mftjnnh26_”.

“Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi kapolri dan bapak Presiden Joko Widodo untuk di berantas,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, Sabtu, 20 Juli 2024.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah lama mempromosikan judi online, sejak 2023 melalui akun yang di miliki dan memang di ketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah” tandas Agum.

Peristiwa

“Ini modusnya pakai kunci T. Tetapi saat kunci T sudah berhasil dibuka, ini ternyata masih ada kunci cadangan, yakni kunci ganda atau kunci roda jadi di rodanya ini terkunci sehingga pelaku tidak bisa membawa kabur daripada kendaraan tersebut,” jelasnya.

Peristiwa

“Jadi modus operandinya, pelaku ini membawa anak-anak ini keliling kampung menggunakan sepeda motor, pada saat korban ini naik ke atas kendaraan, jari-jari daripada pelaku ini menyentuh daripada kemaluan daripada para korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Jumat 18 Juli 2025.

Peristiwa

“Mereka sebelumnya sudah ada yang membongkar secara mandiri. Katanya mau memanfaatkan apa yang bisa dipakai. Tapi kalau ada bangunan yang temboknya masih berdiri, kami bantu dengan ekskavator,” kata Surya dikutip Bekasiguide.com, Kamis 17 Juli 2025.

Exit mobile version