Peristiwa

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Cantik Dibekuk Polsek Tambun 

Selebgram cantik berinisial MJ (24), diamankan polisi usai kedapatan mempromosikan situs judi online.

Selebgram cantik berinisial MJ (24), warga Cipinang Besar RT.006 RW.010 kelurahan Cipinang Muara, kecamatan Makasar dibekuk anggota polisi Polsek Tambun. Penangkapan bermula saat petugas reskrim Polsek Tambun melakukan kegiatan observasi di wilayah Tambun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.

Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di apartemen Kalibata City Tower Gaharu, kelurahan Rawajati, kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Lalu polisi mendatangi apartemen tersebut dan mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM,1 Buah Kunci Apartemen dan 1 Buah Akun Instagram dengan nama “Gemini’girls” / “mftjnnh26_”.

“Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi kapolri dan bapak Presiden Joko Widodo untuk di berantas,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, Sabtu, 20 Juli 2024.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah lama mempromosikan judi online, sejak 2023 melalui akun yang di miliki dan memang di ketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah” tandas Agum.

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version