Polsek Bekasi Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram pada Senin 15 Juli 2024.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan barang bukti narkotika ini didapati oleh penyidik dari satu tersangka yang berinisial FH.
“Alhamdulillah dari pengembangan yang 4,7 kg, Polsek Bekasi selatan berhasil mengungkap pemilik dari barang tersebut yang berinisial FH. Setelah dilakukan pengembangan kita temukan lagi sebanyak 2 kilogram narkotika diduga jenis sabu,” kata Kapolsek.
Kapolsek menyatakan, FH ini biasa mengedarkan narkotika di wilayah Kota Bekasi. Ia mengakui, telah mengedarkan narkotika sejak tahun 2023 dan melayani para pembeli yang berasal dari wilayah Bogor Jawa Barat.
“Yang memang FH ini mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi. Tersangka mengakui telah mengedarkan narkotika sejak tahun 2023, kurang lebih sudah sebanyak 3-4 kg yang dia jual ke pembelinya dari Bogor,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka FH dikenakan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau hukuman mati.