Metropolitan

Pj Bupati Bekasi Terbitkan SE Larangan Judi Online

Surat Edaran Larangan Judi Online (Judol).

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menerbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online (Judol) dan Judi Konvensional untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Surat Edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2024 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, para Camat dan kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi dan seluruh jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional,” kata Dani Ramdan melalui surat edaran tersebut dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 10 Juli 2024.

Pj Bupati, Dani Ramdan memerintahkan penerapan sistem pengendalian intern di masing-masing perangkat daerah, unit kerja dan BUMD, untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

“Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional, kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Dani Ramdan juga meminta kepala perangkat daerah, camat dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi Online dan Judi Konvensional,” katanya, melalui tulis edaran tersebut

Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis surat edaran tersebut.

Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Exit mobile version