Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tiga remaja yang melakukan aksi tawuran di Jalan Mangkrik 1 kelurahan Bojong Rawalumbu, kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada bulan Februari lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan ketiga pelaku yang berinisial AF (12), MIS (12), dan MK (15) ditangkap usai melakukan pembacokan terhadap korban yang bernama Nanda Saputra hingga meninggal dunia.
Saat kejadian, korban tengah nongkrong di warung kopi bersama temannya. Namun, tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan pembacokan menggunakan celurit ke korban.
“Ya benar, pelaku ini salah sasaran, korban ini itu tidak terlibat dalam tawuran, korban sedang duduk di warkop di jalan mangkrik 1 Bojong Rawalumbu bersama dengan rekannya,” kata Firdaus, Jumat 21 Juni 2024.
Firdaus menjelaskan, pelaku melakukan pembacokan di bagian dada, kaki dan pinggang korban hingga terluka parah.
” Peran dari masing- masing pelaku yang oertama ada pelaku AF (12) sebagai joki atau yabg bawa motor.Pelaku MIS (12) membawa sajam jenis corbek kecil. Pelaku MK (15) membawa besi menyerupai dan tiga kali melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Akibat keejadian ini, korban mengalami luka di bagian dada dan kaki sebelah kanan. Korban meninggal dunia saat berada di dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Luka yang dialami korban pada dada sebelah kanan terdapat luka terbuka diperkirakan sepanjang 9 cm. Pada kaki kanan ada luka terbuka sepanjang 5 cm,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.