Metropolitan

Puluhan Korban Perdagangan Ginjal Dapat Uang Ganti Rugi

CIKARANG PUSAT- Puluhan korban perdagangan ginjal internasional di Kamboja pada 2023 lalu menerima restitusi atau uang ganti rugi. Setiap korban menerima uang tunai yang diberikan langsung sebesar Rp.33.314.250.

Perdagangan organ ginjal ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan diproses hukum dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor perkara 501/pid.sus/2023/pn.ckr tanggal 5 April 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Secara satu persatu para korban maju menghadap jaksa untuk mengambil uang restitusi secara tunai dan barang-barang yang disita seperti paspor, visa atau kartu tanda penduduk selama proses hukum beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan tindak TPPO ini atas nama terdakwa Hanim alias Teguh dan Maman Rohani dengan perkara perdagangan ginjal dengan total tersangka 15 orang. Jumlah restitusi itu mencapai Rp.799.542.000.

“Tujuan dari pemberian restitusi ini adalah bentuk ganti rugi atau pertanggungjawaban yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban. Sehingga dengan adanya uang restitusi tersebut diharapkan dapat dipergunakan untuk memulihkan penderitaan yang diderita oleh korban akibat dari TPPO ini,” ucap Dwi Astuti di Cikarang Pusat, Rabu 29 Mei 2024.

Sementara kuasa hukum para korban, Julianus Halawa mengungkapkan, pemberian restitusi ini dilakukan usai putusan pengadilan pada 5 April 2024 lalu yang memutuskan terdakwa untuk membayar uang restitusi terhadap ke 24 korban. Setiap korban mendapatkan Rp135 juta usai menjual ginjalnya di Kamboja.

“Karna mereka itu dalam kondisi pasrah, bagi mereka kalau mereka dapat (restitusi) ya Alhamdulillah. Dan yang Rp135 juta mereka terima masing-masing dapat tidak disita Negara. Yang dibagikan (restitusi) itu yang disita dari terdakwa,” kata Julianus.

Dikatakan Julianus, para korban ini merupakan korban TPPO di tahun 2023 yang berasal dari Bekasi, Bandung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan. Mereka menjual ginjalnya ini tanpa ada paksaan. Namun sebagian besar karena terhimpit masalah perekonomian.

“Sebetulnya mereka itu memang tidak ada paksaan ya. Tentu masing-masing orang punya kebutuhan. Para korban ini di tahun 2023 sekitar 10 sampai 11 bulan yang lalu operasinya,” terangnya.

Terpisah, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan akan menanggung biaya perawatan medis para korban perdagangan ginjal ini menggunakan jamkesda.

Ia menyadari, ditengah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bekasi yang menggeliat ini, masih terdapat ketimpangan sisi ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu ia menghimbau agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas dengan menjual organ ginjal.

“Penanganan medisnya kita cover untuk para korban penjualan ginjal, karena kita menyadari mereka adalah masyarakat yang kesulitan lalu tertipu para pelaku kejahatan penjualan organ ini. Untuk itulah kami mengcover biaya pengobatannya dan itu dihargai oleh LPSK sebagai wujud tanggungjawab dari pemerintah daerah,” tandas Dani.

Metropolitan

“Melalui Operasi Patuh Jaya 2026 ini, kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif kepada masyarakat. Penegakan hukum bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. Kami berharap melalui operasi ini, angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi dapat ditekan,” ujar Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 29 Oktober 2026.

Metropolitan

“Disdukcapil Kota Bekasi menjadi satu-satunya OPD yang berhasil menempatkan dua ASN sebagai finalis lima besar di dua kategori berbeda. Ini menjadi bukti bahwa pembangunan karakter dan kualitas SDM yang kami lakukan mampu melahirkan aparatur yang layak mendapatkan apresiasi,” ujar Taufiq dikutip bekasiguide.com, Rabu 28 Oktober 2026.

Exit mobile version