Pengemudi kendaraan dinas Toyota Fortuner Plat Polri hingga mengakibatkan kecelakaan di Jalan Layang Tol MBZ Kota Bekasi diminta mengganti rugi semua kerusakan yang ditimbulkan.
Dalam kecelakaan ini, diketahui mobil dinas Toyota Fortuner yang dikendarai oleh MRA menabrak kendaraan Mikrobus yang tengah melintas di depannya. Usai ditabrak, kendaraan mikrobus itu sempat terpental hingga mengenai beton pembatas jalan.
“Jadi setelah kecelakaan ini kita sudah buat LP. Ya itu dia mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang,” jelas Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendrarto saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa 07 Mei 2024.
Yugi menjelaskan, pihaknya sudah memfasilitasi kedua belah pihak pengemudi kendaraan yang terlibat di Jalan Tol Layang MBZ tersebut untuk melakukan musyawarah. Hasilnya, pengemudi Fortuner tersebut berjanji akan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada korban.
“Setelah itu kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan di kantor atau di mana saja silakan dan akhirnya dari pertemuan itu menghasilkan satu kesepakatan bahwa untuk kendaraan Mitsubishi mikrobus yang rusak Akan diperbaiki oleh pengendara Fortuner,” kata Yugi.
Yugi menyatakan, kendaraan dinas Toyota Fortuner tersebut diketahui biasa digunakan oleh Karolog Polda Jabar untuk melakukan perjalanan.
“Ya kendaraan dinas mobil Fortuner itu mobil Polda Jawa Barat. Itu biasa digunakan oleh Bapak karolog. Kami juga sudah mengamankan STNK kendaraan dinasnya seperti itu jadi itu mobil dinas,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan penyebab kecelakaan tersebut.
“Baik untuk penyebabnya kami masih dalami, tapi sopir atau driver dari Fortuner dia mengaku mengantuk kemarin,” tutupnya.