Viral di media sosial video menampilkan aksi juru parkir yang menggunakan akses jalan rumah warga sebagai lahan parkir liar untuk para pedagang di Pasar Ampera Jalan Belimbing Raya Kelurahan Perwira Bekasi Utara Kota Bekasi.
Dalam video tersebut, terlihat pemilik rumah mengeluhkan karena kendaraan mobilnya tidak bisa keluar. Lantaran, jalan yang berada di depan rumahnya digunakan untuk lahan parkir liar. Sesekali, pemilik rumah dan juru parkir tersebut juga terlibat adu mulut.
“Tukang Parkir ilegal tidak beretika, dan tidak beradab. Merusak gembok dan portal. Gembok berkali kali dirusak lebih dari 6 kali, sampe trus beli gembok baru, dimasukan cairan ke gembok biar gak bisa dibuka/berkarat. Padahal itu tanah saya,” tulis pelapor dalam keterangan video tersebut.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, AKP Kaliaman Marbun, mengatakan permasalahan yang terjadi diantara pelapor dan juru parkir yang disebut meresahkan itu telah berakhir damai.
“Sudah damai dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka sudah pulang masing-masing. (Sambil tertawa-tawa),” kata Marbun pada Senin 06 Mei 2024.
Dalam kejadian ini, pihak kepolisian sudah memberikan peringatan keras kepada juru parkir tersebut agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Iya mengalah dan dia juga meminta maaf. Mereka saling kenal bertetangga itu. Iya jalanan umum. Pokoknya kita sudah bilangin jangan ada yang parkir di situ sudah selesai,” jelasnya.