Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku pencurian modus pecah kaca mobil yang beraksi di Perumahan Kemang Pratama, kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada 22 April 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, adapun pelaku yang diamankan berinisial HJ (49). Tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru di bebaskan pada tanggal 11 April 2024 lalu.
“Pelaku yang kita amankan berinisial HJ (49), yang mana pelaku ini residivis, selang 7 hari dia keluar lapas, kembali ke kota bekasi dia langsung melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil lagi,” kata Firdaus saat konferensi pers, Sabtu 04 Mei 2024 sore.
Firdaus mengungkapkan, sejauh ini pelaku HJ telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Berdasarkan pengakuannya, HJ cenderung mengincar mobil-mobil yang di parkir di tempat-tempat sepi.
“Pelaku melakukan pencurian di dua TKP, yang pertama di Jatibening kemudian yang kedua di Perumahan Kemang Pratama. Jadi pelaku ini sengaja mencari mobil yang parkir di tempat sepi yang tidak ditemukan cctv di TKP,” jelasnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti busi, senter, dan sepeda motor milik pelaku. Sementara, barang -barang hasil curian juga ditemukan seperti laptop, uang dollar, Ipad dan dompet juga berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dikenakan hukuman pidana penjara 7 tahun.