Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap sembilan pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial YTS hingga mengalami luka berat saat tawuran di Jalan Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi pada Sabtu 9 Maret 2024 pukul 03.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan sembilan pelaku yang diamankan ini berinisial MDA (18), MVW (20), RF (17), ME (20), DAR (25), LR (18), FKD (22), AF(21) dan SM (21). Mereka sebelumnya melakukan aksi tawuran dengan janjian lewat sosial media terlebih dahulu.
“Kronologis kejadiannya pada hari dan jam tersebut, terjadi tawuran antar kelompok yang melakukan perang kembang api di TKP kemudian kelompok itu menyerang korban sehingga terjadi adanya korban luka berat, luka bacok di punggung belakang,” kata Firdaus saat konferensi pers, Jumat 15 Maret 2024 siang.
Firdaus melanjutkan, usai melakukan pembacokan, salah satu pelaku yang berinisial D mengambil motor milik korban yang berada di TKP. Motor itu diketahui akan dijual oleh pelaku dan uangnya akan ia gunakan memenuhi kebutuhan sehari-sehari.
“Kemudian terhadap korban itu, sepeda motornya diambil oleh salah satu pelaku inisial D yang sudah kami amankan. Jadi pelaku pembacokan ditangkap, pelaku yang ambil motor korban honda beat warna silver sudah diamankan,” ungkap Firdaus.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit berwarna biru yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Kemudian dua senjata tajam jenis Corbek juga ikut diamankan petugas.
Atas perbuatannya, sembilan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.