Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Amankan Sembilan Pelaku Pengeroyok Satu Pemuda

×

Polisi Amankan Sembilan Pelaku Pengeroyok Satu Pemuda

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Bekasi Kota merilis kasus tawuran.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap sembilan pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial YTS hingga mengalami luka berat saat tawuran di Jalan Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi pada Sabtu 9 Maret 2024 pukul 03.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan sembilan pelaku yang diamankan ini berinisial MDA (18), MVW (20), RF (17), ME (20), DAR (25), LR (18), FKD (22), AF(21) dan SM (21). Mereka sebelumnya melakukan aksi tawuran dengan janjian lewat sosial media terlebih dahulu.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kronologis kejadiannya pada hari dan jam tersebut, terjadi tawuran antar kelompok yang melakukan perang kembang api di TKP kemudian kelompok itu menyerang korban sehingga terjadi adanya korban luka berat, luka bacok di punggung belakang,” kata Firdaus saat konferensi pers, Jumat 15 Maret 2024 siang.

Firdaus melanjutkan, usai melakukan pembacokan, salah satu pelaku yang berinisial D mengambil motor milik korban yang berada di TKP. Motor itu diketahui akan dijual oleh pelaku dan uangnya akan ia gunakan memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

“Kemudian terhadap korban itu, sepeda motornya diambil oleh salah satu pelaku inisial D yang sudah kami amankan. Jadi pelaku pembacokan ditangkap, pelaku yang ambil motor korban honda beat warna silver sudah diamankan,” ungkap Firdaus.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit berwarna biru yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Kemudian dua senjata tajam jenis Corbek juga ikut diamankan petugas.

Atas perbuatannya, sembilan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku beserta barang bukti yang diamankan. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Mei 2026.

Peristiwa

“Keresahan utama kami, masa di ruko tempat tinggal dan tempat usaha sendiri harus bayar parkir per jam? Kalau diterapkan, UMKM di sini bisa mati karena pembeli dan logistik pasti malas datang. Masalah ini tidak kunjung ada solusi karena dalam aksi pertama dan kedua hari ini, pihak manajemen selalu mangkir dan menolak menemui kami,” ujar Daniel di lokasi aksi dikutip bekasiguide.com, Kamis 21 Mei 2026.