Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Tawuran Gangster di Flyover Cipendawa, Satu Luka Bacok

×

Tawuran Gangster di Flyover Cipendawa, Satu Luka Bacok

Sebarkan artikel ini

Aksi tawuran antar gangster terjadi di Jalan Flyover Cipendawa Bojong Menteng Rawalumbu Kota Bekasi pada Sabtu 9 Maret 2024 pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengungkapkan bahwa dua kelompok gangster terlibat dalam aksi tawuran ini.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Nama kelompok nya Bekasi All Star ya, itu sama satu lagi nanti di catatan saya, mereka awalnya tawuran di Flyover Cipendawa terus akhirnya geser ke Bantargebang dan bertemu kelompok lawan,” kata Kapolsek, Selasa 12 Maret 2024.

Akibat dari adanya kejadian tawuran itu, satu orang remaja mengalami luka bacok sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.

“Informasi awalnya warga mengira bahwa korban ini merupakan korban begal tapi ternyata itu korban dari pada tawuran, berdasarkan tiga saksi yang melihat kejadian tersebut akhirnya ada yang luka. Yang luka ini dibawa ke Primaya Bekasi Timur,” jelasnya.

Korban mengalami luka parah di punggung hingga diharuskan menjalani operasi di Rumah Sakit.

“Korban luka di punggung,15 jahitan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian sampai saat ini belum bisa meminta keterangan dari korban dikarenakan kondisinya yang belum stabil.

“Korban ditanya masih belum bisa, karena masih perawatan tapi kita terus menelusuri karena dia tawuran sama kelompok Setu,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.