Polsek Bekasi Selatan berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian yang beraksi dengan cara memecah kaca mobil di Jalan Irigasi no 14 Pekayon Jaya Kota Bekasi pada Senin (22/1/2024) pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga tersangka yang berinisial AS, HS dan AC. Adapun peran-peran masing -masing pelaku adalah AS sebagai eksekutor, sedangkan HS dan AC berperan sebagai Penadah.
“Kasus curat yang dilakukan oleh pelaku inisial AS bersama dengan TR. TR ini masih DPO, kemudian kami juga mengamankan dua penadah inisial HS dan AC yang masih memegang barang-barang curian milik pelaku,” kata Kapolsek pada Rabu 31 Januari 2024.
Kapolsek menyatakan, pelaku yang berinisial AS dan TR memanfaatkan situasi yang sepi untuk memecah kaca mobil milik korban yang tengah beristirahat makan malam.
Dengan menggunakan alat pemecah kaca, pelaku memecah kaca mobil dan mengambil satu buah tas berisikan perlengkapan kamera senilai Rp. 95 juta.
“Dalam melakukan kejahatannya, pelaku AS ini bersama dengan TR yang melakukan langsung pemecahan kaca kendaraan mobil yang diparkir saat korban sedang beristirahat untuk makan malam,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku AS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, pelaku HS dan AC dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.