Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Raih Target Partai, Laela Ramadhani Siap Door to Door

×

Raih Target Partai, Laela Ramadhani Siap Door to Door

Sebarkan artikel ini
Kader PAN Kota Bekasi, Laela Ramadhani . (Kanan)

Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Kader PAN Kota Bekasi, Laela Ramadhani yang juga Ketua Srikandi LSM SOMASI masuk dalam DCT Calon Anggota DPRD Kota Bekasi Dapil 1 Bekasi Selatan-Bekasi Timur, menyatakan kesiapannya meraih target partai, yakni 2 kursi di dapilnya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepada bekasiguide.com, Laela menegaskan, dengan ditetapkannya dalam DCT, maka sesuai instruksi dan arahan partai yang disampaikan oleh Ketua DPD, Sekretaris DPD dan Bapilu partai PAN Kota Bekasi, maka dirinya siap membesarkan dan menambah suara partai di Kota Bekasi.

“Saya siap mengemban amanah yang diberikan oleh partai, khususnya di Bekasi Selatan-Bekasi Timur dalam hal melaksanakan cita-cita partai untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” tegas Laela, Selasa (7/11/2023).

Ia menjelaskan, saat ini partai PAN Kota Bekasi, menargetkan 8 kursi untuk DPRD Kota Bekasi.

“Dan Insya Allah, di dapil 1 mudah-mudahan bisa memperoleh 2 kursi, sehingga target 8 kursinya bisa terpenuhi,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia pun mengatakan, dengan mengedepankan silaturahmi, konsolidasi dan door to door, hal tersebut menjadi program unggulan yang selama ini dilakukan.

“Selain itu, tentunya program pelayanan ambulan gratis yang sudah berjalan selama hampir 4 tahun ini sudah kami lakukan, juga menjadi bagian dari programnya menyapa warga, khususnya membantu mereka di bidang kesehatan,” pungkasnya.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.