Liga Sttudi Mahasiswa (LSM) Kota Bekasi lagi-lagi menggelar aksi dengan tuntutan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi diminta untuk mundur dari jabatannya karena dianggap tidak becus menjalankan amanah sebagai pimpinan.
“Dan kami meminta Pj Wali Kota Bekasi untuk segera mengevaluasi Kepala Disdik Kota Bekasi,” tegas Koordinator aksi LSM Kota Bekasi, Ivan Fahrozi, Selasa, 03 Oktober 2023.
Dalam aksi, massa kembali menggaungkan kasus dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan mal administrasi oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait kegiatan pengadaan mebeulair untuk seluruh sekolah di tingkat SD dan SMP negeri se-Kota Bekasi oleh Disdik Kota Bekasi. Mereka pun menyertakan hasil observasi berupa aksi demonstrasi kami di depan Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait hal ini pada tahun 2020 dan 2021.
“Hingga saat ini, pertanyaan kami atas permintaan tersebut kepada Disdik Kota Bekasi untuk terbuka,” ujar Ivan.
Ia pun menegaskan, sampai aksi kali kini, pihaknya mempertanyakan hal yang sama kepada Disdik Kota Bekasi dan Dinas BPKAD Kota Bekasi, yakni tentang transparansi dan mempublish kepada masyarakat dokumen LKPJ berita acara serah terima dan penghapusan aset mebeulair sekolah tingkat SD dan SMP negeri tahun anggaran 2019 dan 2020 kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan BPKAD Kota Bekasi.
“Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa kami pada tahun 2021 dan hingga ini, diantaranya menunjukan lokasi gudang Diadik Kota Bekasi tempat menaruh seluruh sisa mebeulair tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu mebeulair pada 3 tahun ke belakang,” tegasnya.
Selain itu, massa aksi pun menuding Disdik dan BPKAD Kota Bekasi tidak berani mempublish Berita Acara LKPJ serah terima dan penghapusan aset mebeulair seluruh sekolah SD dan SMP negeri Kota Bekasi TA 2019 dan 2021 yang mencapai ribuan mebeulair yang merupakan aset daerah Kota Bekasi.
Atas dasar pertanyaan itu dan hingga kini belum dijawab oleh pihak Disdik dan Dinas BPKAD Kota Bekasi, maka kami mensinyalir adanya dugaan kuat kasus pemalsuan dokumen negara LKPJ berita acara serah terima aset dan penghapusan aset mebeulair TA 2019-2021 sebagai syarat prioritas pengadaan mebeulair tahun 2021 yang bersumber pada anggaran APBD yang harus bersifat transparansi serta akuntabel dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolan Barang Milik Negara atau Daerah.
Lanjut Ivan, dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan korupsi yang dilakukan secara sengaja, terstruktur dan tersistematis yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan BPKAD Kota Bekasi dalam hal penentuan pemenang lelang hingga penyusunan LKPJ kegiatan pengadaan mebeulair yang syarat akan pemalsuan dokumen, dianggap cacat hukum.
“Maka, disinilah letak tindak pidana korupsi terjadi,” terangnya.
Atas dasar hal itu, Ivan lagi-lagi meminta ketegasan DPRD Kota Bekasi selaku lembaga yang memiliki fungsi monitoring untuk segera melakukan pembentukan Tim Pansus atas kegiatan pengadaan mebeulair tingkat SD dan SMP negeri yang mencapai miliaran rupiah nilainya.
“Hal ini sarat akan kejahatan secara tertruktur, tersistematis dan masif. Karena ini soal tugas dan tanggungjawab mengawal alur administrasi kegiatan daerah yang bersumber pada anggaran APBD, dan sudah seyogyanya DPRD lebih fokus akan fungsinya,” akunya.
Tidak hanya itu, Ivan juga mendesak agar Pj Wali Kota Bekasi agar serius menanggapi kasus ini dengan melakukan evaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD Kota Bekasi beserta antek-anteknya yang terkait hal ini dituntut keras untuk segera mengundurkan diri dari jabatan karena dinilai gagal menjalankan tugas dan mencoreng institusi negara sebagai pejabat publik Kota bekasi.
“Kadisdik itu rapornya sudah merah. Dari tahun 2020 lalu kami minta agar LKPJ Berita Acara Penghapusan Aset pada kegiatan pengadaan meubelair mulai tahun 2019 sampai 2021 ini di publish ke publik secara terbuka sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik saja tidak dilakukan, ini lelucon namanya atau memang pihak Disdik dan BPKAD benar-benar tidak memiliki dokumen tersebut sebagai bukti kerja mereka,” ungkapnya.
LSM Kota Bekasi juga menduga Disdik telah memalsukan dokumen negara tanpa adanya berita acara pemindah tanganan, penghapusan aset berupa mebeulair tahun anggaran 2019 hingga 2021 milik daerah.
“Kami minta Disdik untuk mempublish ke publik berita acara serah terima aset dan atau data penghapusan aset daerah (Mebeluair) tingkat SD dan SMP tahun 2019 sampai 2021 serta memberikan bukti sekolah penerima barang,” ujar Ivan.
LSM juga meminta untuk Kadisdik untuk mundur dari jabatannya karena dianggap lalai dalam tupoksinya secara kebijakan dan administrasi.