Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Tiga Puluh Mobil dan Sembilan Sepeda Motor Tidak Lulus Uji Emisi

×

Tiga Puluh Mobil dan Sembilan Sepeda Motor Tidak Lulus Uji Emisi

Sebarkan artikel ini
uji emisi kendaraan di Kota Bekasi. (poto.dok)

Sebanyak 30 kendaraan roda empat (mobil) dan 9 kendaraan roda dua (sepeda motor), tidak lulus uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang DLH Kota Bekasi, Andy Frengky melalui sambungan telepon, Jumat (15/9/2023).

“Dari akhir bulan Agustus 2023 hingga saat ini, sejumlah kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, diuji emisinya dan hasilnya 30 kendaraan tersebut tidak lulus, sedangkan roda dua terdata 9 unit kendaraan yang dinyatakan tidak lulus,” jelas Andy.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Uji emisi yang dilakukan di Kota Bekasi dilakukan terhadap kendaraan pribadi serta kendaraan dinas yang ada di lingkup Pemkot Bekasi dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kota Bekasi serta pihak Polres Metro Bekasi Kota.

“DLH sendiri menggandeng Dishub Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota dalam kegiatan ini,” jelasnya menambahkan.

Saat dikonfirmasi apakah sanksi tilang diberikan terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisinya, Andy menegaskan, tidak ada sanksi tilang dalam kegiatan tersebut.

Hanya saja, pihaknya memberikan imbauan langsung kepada para pemilik kendaraan yang tidak lulus, agar segera melakukan perawatan rutin terhadap kendaraan yang mereka miliki di bengkel-bengkel resmi.

“Tidak ada sanksi tilang, tetapi mereka diberikan imbauan agar segera melakukan perawatan rutin di bengkel-bengkel resmi,” tukas Andy.

Example 120x600
Metropolitan

“Kami bergerak cepat. Tim sudah turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya kebocoran dari jaringan PGN maupun instalasi milik Sinergi Patriot. Namun, kami tetap melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan sumber bau gas ini,” ujar Tri Adhianto dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Senin, 21 April 2025.

Metropolitan

“Sebelumnya Pemkot Bekasi melalui Distaru sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga telah diberikan Surat Perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia pada 26 Februari 2025,” jelas Heni dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Senin, 14 April 2025.