Sebanyak 30 kendaraan roda empat (mobil) dan 9 kendaraan roda dua (sepeda motor), tidak lulus uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang DLH Kota Bekasi, Andy Frengky melalui sambungan telepon, Jumat (15/9/2023).
“Dari akhir bulan Agustus 2023 hingga saat ini, sejumlah kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, diuji emisinya dan hasilnya 30 kendaraan tersebut tidak lulus, sedangkan roda dua terdata 9 unit kendaraan yang dinyatakan tidak lulus,” jelas Andy.
Uji emisi yang dilakukan di Kota Bekasi dilakukan terhadap kendaraan pribadi serta kendaraan dinas yang ada di lingkup Pemkot Bekasi dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kota Bekasi serta pihak Polres Metro Bekasi Kota.
“DLH sendiri menggandeng Dishub Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota dalam kegiatan ini,” jelasnya menambahkan.
Saat dikonfirmasi apakah sanksi tilang diberikan terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisinya, Andy menegaskan, tidak ada sanksi tilang dalam kegiatan tersebut.
Hanya saja, pihaknya memberikan imbauan langsung kepada para pemilik kendaraan yang tidak lulus, agar segera melakukan perawatan rutin terhadap kendaraan yang mereka miliki di bengkel-bengkel resmi.
“Tidak ada sanksi tilang, tetapi mereka diberikan imbauan agar segera melakukan perawatan rutin di bengkel-bengkel resmi,” tukas Andy.