Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta kepada para orangtua wali murid, khususnya yang memiliki putra dan putri masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tidak memberikan izin mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Hal itu dikatakan menanggapi aspirasi dari legislator DPRD Kota Bekasi, Komarudin yang menilai bahwa pelajar yang mengendari motor ke sekolah berpotensi meningkatkan kecelakaan lalulintas dan meresahkan.
“Jadi, saya kira ini perlu adanya keteladanan dari para orangtua yang kemudian tidak merasa bangga atau memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk mereka berkendara menggunakan sepeda motor,” ujar Tri Adhianto, Kamis (11/5/2023).
Selanjutnya, Tri menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, Polres Metro Bekasi Kota yang saat ini dipimpin Kombes Dani Hamdani berencana memberlakukan tilang manual di area Kota Bekasi.
Hal itu, menurut Tri, diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran tertib berlalulintas bagi masyarakat yang saat ini dianggap sudah mulai berkurang.
“Saya kira dengan adanya statement pak Kapolres soal tilang manual harus didukung guna penindakan tegas terkait dengan pelanggaran lalulintas. Jadi, bukan saja hanya anak SMP yang memang secara ketentuan tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena dia belum 17 tahun, tapi juga bagi masyarakat,” papar Tri.
Adapun, kata Tri, soal pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah, harus lebih menitikberatkan terhadap perhatian daripada orangtua.
“Kesadaran orantua yang memberikan izin bagi anaknya soal berkendara motor mungkin masih minim. Maka dari itu, pada saat saya datang ke sekolah-sekolah, tidak hanya ke SMP melainkan juga ke SMA, saya juga melakukan sosialisasi betapa pentingnya menjaga keselamatan,” ungkap Tri.
Untuk itu, Tri pun berharap, agar orangtua lebih aware dan tegas dalam memberikan izin terhadap anaknya. Khususnya yang masih duduk di bangku SMP, untuk tidak memberikan sepeda motor untuk ke sekolah.
“Mulai dari diri sendiri yang dibentuk, kalau yang namanya pengawasan kan pasti ada keterbatasan. Tapi ya itu tadi bagaimana menyadarkan mereka akibat vatalitas kalau kemudian terjadi kecelakaan lalulintas. Karena untuk hal itu sudah pasti lah (dimungkinkan akan membuat aturan yang berlaku), karena secara Undang-undang tidak diperbolehkan,” pungkas Tri. (Bams)