Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo memastikan bakal akan ada tersangka dalam kasus tabrak lari yang menimpa anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Agung mengatakan, saat ini kasus tabrak lari tersebut sudah naik ke tingkat sidik.
“InsyaAllah (akan ada tersangka), sekarang sudah naik dari tingkat lidik ke sidik,“ kata Agung, Rabu (30/11/2022).
Agung mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 311 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman empat tahun penjara.
“Akan ditetapkan Pasal 311, tentang kecelakaan di jalan yang menyebabkan orang lain terluka dengan sengaja,” ujar Agung.
“Mobil Hyundai Careta,” tambahnya.
Sebelumnya, anak anggota DPRD yang bernama Muhammad Naufal Rahman (25) sedang berboncengan dengan bibinya di depan pintu masuk Perumahan Harapan Indah Kota Bekasi, pada Rabu (9/11/2022) malam.
Kemudian, kendaraan roda empat berwarna merah tiba-tiba menabrak Nafal dan bibinya hingga mereka terjatuh dari sepeda motor.
Dengan kejadian itu, Arif Rahman Hakim bersikukuh proses hukum atas kasus ini harus terus berjalan.
“Saya sudah ketemu dengan orangtua pelaku, sudah ketemu, beliau menyampaikan minta maaf atas nama orangtua, kita memaafkanlah, tetapi kami berharap proses ini tetap berjalan,” kata Arif, Minggu (27/11/2022).