BEKASI- Tersangka pencabulan yang merupakan guru honorer SD Negeri di kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, AD (28) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Batam pada Sabtu (26/11/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki mengatakan, tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Pasal yang dilanggar pasal 82 UU RI Nomor 26 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” ujar Hengki, Senin (28/11/2022).
“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambahnya.
Atas kasus ini, Hengki mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Akte Kelahiran, 1 helai kemeja batik lengan panjang, 1 kaos dalam warna putih, 1 rok warna putih, 1 kerudung warna putih, dan 1 celana pendek warna biru milik korban.
“Untuk tersangka sampai dengan ini kita lakukan proses penahanan yang dilaksanakan oleh Satreskrim yang menangani juga dari unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya. (Mae)