Polres Metro Bekasi Kota mengungkap enam kasus kriminal menonjol sepanjang periode 1 hingga 20 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, enam kasus yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, satu kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian modul Universal Baseband Processing (UBP) pada BTS, satu kasus penganiayaan, dan satu kasus pengeroyokan.
“Dari peristiwa-peristiwa menonjol, ada 11 pelaku yang kami ungkap, yaitu pencurian yang disertai kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, kekerasan atau penganiayaan, serta kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan,” kata Kholis dikutip Bekasiguide.com, Kamis 20 Agustus 2026.
Putu mengatakan, sebagian besar kejahatan yang diungkap bermotif ekonomi. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan memilih waktu yang dianggap sepi, seperti malam hingga dini hari.
“Motifnya jelas motif ekonomi, memanfaatkan kelengahan warga dan waktunya memang sudah dipersiapkan seperti malam hari saat gelap dan bahkan dini hari, kondisi sedang sepi,” ujarnya.
Selain mengungkap kasus kriminal, Polres Metro Bekasi Kota juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Putu menegaskan, polisi tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan serta partisipasi warga dinilai menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan tindak kejahatan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh partisipasi warga,” katanya.
Atas kasus-kasus tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, Pasal 446 hingga 448, serta Pasal 262. Para pelaku terancam hukuman bervariasi mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian yang membutuhkan respons kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang dapat digunakan secara gratis.








