Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Kunjungi Ponpes An Nur, Ridwan Kamil Sebut Omset OPOP Capai Rp3 Miliar

×

Kunjungi Ponpes An Nur, Ridwan Kamil Sebut Omset OPOP Capai Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menghadiri acara Temu Bisnis dan Pameran Produk OPOP 2022 di Pondok Pesantren An Nur, Jalan KH. Muchtar Tabrani, Kaliabang Nangka, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Senin (28/11/2022).

Diketahui, OPOP merupakan One Pesantren One Product, yang diluncurkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat pada akhir 2018 lalu.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Program OPOP bertujuan untuk mencapi kemandirian umat melalui para santri, masyarakat dan Pondok Pesantren, agar mandiri secara ekonomi, sosial, dan mengembangkan skill.

Dalam acara tersebut, terdapat pula beberapa both yang memperlihatkan produk-produk UMKM dari berbagai pondok pesantren seJawa Barat.

Omset yang didapatkan dari program OPOP ini dikatakan Ridwan Kamil mencapai Rp3 miliar.

“Ini menandakan konkret programnya ada yang omsetnya tadi 2-3 miliar berkat program ini,” Ridwan Kamil, Senin (28/11/2022).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan program ini memerlukan sinergi yang meilbatkan Kota dan Kabupaten untuk turut mendukung program OPOP ini.

Hartadji beharap, kedepannya program ini terus berjalan. Menurutnya, kesadaran pada masing-masing pembisnis lah yang menentukan perkembangan dalam program OPOP ini.

“Pesannya ya keberlanjutan ya, jangan sampai hanya ikut program saja, tapi berenti. Karena tergantung pendampingan, karena apapun yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak lain, sebenarnya kembali lagi ke diri kita sendiri apakah mau berkembang atau tidak,” tutupnya. (Mae)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.