Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pasca Diretas, Website BPKAD Belum Kembali

×

Pasca Diretas, Website BPKAD Belum Kembali

Sebarkan artikel ini
Caption : Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kadiskominfostandi) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto. (poto : Ist)

BEKASI- Website BPKAD hingga kini masih dalam proses maintenance atau perbaikan, setelah beberapa waktu lalu mengalami peretasan, yakni berubah tampilan menjadi halaman slot judi online.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kadiskominfostandi) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto. Ia mengatakan peoses maintenance dilakukan oleh pihak BPKAD.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Website BPKAD itu yg develop internal BPKAD, lagi di maintanance di internal mereka untuk pemulihan websitenya,” kata Hudi, saat dihubungi wartawan Kamis (20/10/2022).

Terkait dengan pelaku yang tidak bertanggung jawab atas peretasan website BPKAD, Hudi mengatakan hingga kini belum diketahui siapa yang melakukan tindakan tersebut.

“Belum, untuk melacaknya juga susah,” ucapnya.

Terkait pelaku peretasan, dikatakan Hudi mereka memiliki berbagai motif, salah satunya yakni pencurian data.

“Yang pasti banyak motif. Tapi yang udah udah ada perencanaan untuk pencurian data juga arah ke sana. Kita misalnya sistem pertahanannya sangat lemah,” tutur Hudi.

Kemudian sebagai langkah antisipasi kedepan, Hudi meminta adanya kesiapan dari setiap admin OPD dalam menghadapi serangan hacker. Meski memang diakui Hudi, kerentanan bisa terjadi dalam berbagai faktor.

“Berkaitan dengan kasus hacker yang kemarin itu menjadi bahan evaluasi di internal kita. Kita juga meminta kepada para setiap admin OPD agar ada kesiapan secara periodik dalam menghadapi serangan para hacker. Cuma memang kerentanan itu kan bisa dari jaringan bisa dari sistem juga dari human error,” pungkasnya. (mae)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.