Metropolitan

Diskop UKM Terima Kunjungan DPRD Kota Tegal

BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kota Bekasi menerima kunjungan Kerja K.H Habib Ali Zaenal Abidin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal. Kunjungan terkait Pemberdayaan dan Tata Kelola Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Bekasi.

K.H Habib Ali Zaenal Abidin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal menjelaskan bahwa kedatangannya ingin mendapatkan masukan tentang Pemberdayaan dan Tata kelola serta seperti apa regulasinya dalam hal mengatur dan menertibkan pedagang kaki lima di wilayah Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Karena untuk penataan memang sesuatu yang tidak gampang, sehingga kemarin banyak teman-teman yang bertanya kalau orang Tegal bisa berjualan di Bekasi atau tidak, dan untuk pansus yang lainnya itu berjalan, sedangkan untuk pansus PKL ini bisa berlanjut dengan catatan kita ingin tahu data PKL yang sekarang ada berapa, dan mau disebar dititik-titik mana saja, dan untuk relokasi yang tadinya berjualan disini jangan berjauhan”. Ujarnya

“Kalau untuk lokasi binaan kita juga tidak bisa membatasi untuk harus ber-KTP Bekasi, Karena sebenarnya 60% itu orang yang diluar Bekasi dan kita juga tidak bisa membatasi orang untuk melakukan kegiatan perekonomian, kalau untuk lokasi kita lihat kondisi jalannya itu termasuk kedalam zona apa kalau zona merah kita juga tidak bisa menata itu, dalam arti kita tidak bisa menetapkan itu sebagai lokasi binaan, Khusus untuk lokasi binaan yang hijau ini sudah menjadi binaan kita dan sudah kita kasih kartu tanda daftar usaha PKL” ujar Kepala DiskopUKM H.Abdillah

“Untuk penataan rekolasi PKL itu mungkin bisa mempelajari tata ruangnya terlebih dahulu, karena dengan di tata ruang itulah yang artinya kita bisa meletakan PKL itu, dan tetntunya juga harus disesuaikan dengan ligelitas berdasarkan zona tadi, dengan arti zona hijau berarti diperbolehkan oleh pemerintah kota yang sudah jadi binaan DiskopUKM, untuk zona kuning yang artinya boleh berjualan tapi diwaktu – waktu tertentu jamnya ketika rawan kemacetan jalan harus disterilkan tidak boleh berjualan dan ketika sudah malam hari sudah tidak ada kemacetan biasanya itu ada di zona kuning kalau zona merah itu mutlak tidak diperbolehkan” tutupnya.

Terakhir Giat Kunjungan Kerja dilanjutkan dengan sesi dialog dan tukar menukar cinderamata dari Pemerintah Kota Bekasi kepada DPRD Kota Tegal.

Metropolitan

“Kami sudah jaminkan yaitu tadi anak yang ketiga ini kan ada yang besok baru masuk SD, yang kedua naik kelas tiga, dan yang pertama juga naik kelas lima SD, jadi nanti akan disiapkan oleh Dinas Pendidikan kita akan tempatkan di sekolah yang ada SD dan SMP sudah menjadi komitmen,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Kamis 3 Juli 2025.

Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Exit mobile version