BEKASI- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi mensosialisasikan cara pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK harga Rp14 ribu. Demikian dikatakan Tedi Hafni Tresnadi selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi.
Tedi Hafni menyampaikan, langkah itu dilakukan setelah Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan akan menerapkan kebijakan mengenai pembelian minyak goreng curah. Sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu terhitung sejak Senin (28/06) kemarin.
“Kita secara ini barangkali dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pada Selasa (28/06) hari ini, Kita juga ada zoom dengan mereka terkait dengan rencana itu. Tetapi Pemerintah Pusat mau melakukan sosialisasi lagi berarti lebih bagus,” ucap dia, Selasa (28/06).
Ia menyampaikan, secara prinsip pihaknya sudah siap untuk perencanaan tersebut di realisasikan diwilayahnya. Pasalnya, kata dia baik dari setiap pedagang pasar di Kota Bekasi sejatinya juga sudah melaksanakan program vaksinasi Covid-19.
“Pada prinsipnya kami dari Pemerintah Daerah sudah siap, Karena rata rata kan pedagang sudah di vaksin bahkan booster sudah banyak, jadi kita sudah aman,” jelasnya.
Tedi juga menjelaskan, dikarenakan pada hal ini, baru akan disosialisasikan terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat. Maka, kata dia Pemkot Bekasi sementara ini juga masih menunggu terkait tindak lanjut yang nantinya akan diterapkan oleh Pemerintah, mengenai pemberlakuan pembelian minyak goreng curah dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Sembari, lanjut dia Kedinasannya juga tengah mensosialisasikan adanya hal demikian, kepada para pedagang pasar yang ada di Kota Bekasi.
“Teknisnya kita belum tau, Nanti kita kan baru sosialisasi dulu, Karna besok kita akan Zoom Meeting bersama Provinsi Jawa Barat. Jadi nanti ada tindak lanjutnya seperti apa kita juga akan kita sampaikan,” tutupnya.