BEKASI- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin mengatakan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) sudah bisa dicairkan. Hal ini setelah mendapatkan izin dari Kemendagri akibat terbentur peraturan wali kota (perwal).
“Jadi waktu kita sudah mengusulkan draft untuk proses pencarian THR PNS, sorenya itu dari Kemendagri untuk Peraturan Pemerintah (PP) nya itu sudah keluar. Dan Alhamdulillah sudah ada perkembangannya,” ujar Nadih kepada infobekasi.co.id melalui sambungan selularnya, Jumat (22/04) Sore.
Ia menjelaskan, sehingga dari adanya PP yang sudah dikeluarkan oleh Kemendagri guna THR kepada para ASN. Saat ini, THR PNS di Kota Bekasi juga sudah bisa dilakukan proses pencarian.
“Jadi dari peraturannya yang sudah dikeluarkan, Klausulnya dari Kemendagri itu bahwa tidak perlu rekom ijin. Sehingga dari penandatanganan pencairan THR PNS juga tidak perlu adanya Perwal, melainkan Rekomendasi dari Plt Wali Kota saja juga sudah bisa, Sebab dia (Kemendagri) kabar baiknya mempermudah kita,” ungkapnya
Dan untuk hal ini, kata dia THR PNS sudah bisa diproses dan tinggal menunggu waktu pencarian dari pemerintah pusat.
BACA JUGA : https://bekasiguide.com/2022/04/19/bazaar-ramadhan-dan-operasi-pasar-murah-medansatria/
“Iya sudah bisa dicairkan, sekarang tinggal berproses, semoga pada saatnya sudah bisa selesai semuanya. Kita berharap sebelum lebaran sudah berproses, jadi sudah siap, dan dari Kemendagri juga gak perlu ijin untuk Perwalnya,” pungkasnya,
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto menjelaskan perihal pencairan THR ASN. Bagi jumlah ASN yang ada di Kota Bekasi secara keseluruhan, melalui jumlahnya terdapat sebanyak ribuan pegawai.
“Dengan melalui catatannya hingga akhir Maret 2022 ini, melalui jumlah ASN yang ada di Pemkot Bekasi secara jumlahnya terdapat sebanyak 10.301 orang, yang dimana ASN yang diusulkan untuk mendapatkan THR pada Idul Fitri 2022,” terang dia saat dikonfirmasi infobekasi.co.id beberapa waktu yang lalu.
Sebagai informasi, Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara (PNS) dan pensiunan H-10 sebelum Idulfitri 2022, atau mulai 22 April 2022. Jumlahnya dipastikan akan lebih besar dari tahun lalu.
Dengan secara total, pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS mencapai Rp34,3 triliun. Terdiri dari anggaran untuk THR PNS pusat sebesar Rp10,3 triliun, THR PNS daerah Rp15 triliun, dan THR pensiunan Rp9 triliun.