Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Satpol PP Kota Bekasi Lakukan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid19

×

Satpol PP Kota Bekasi Lakukan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid19

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19 di Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan menggelar sosialisasi dan pengecekan suhu tubuh di Stasiun dan Terminal.

Sosialisasi dan pengecekkan digelar di Stasiun Bekasi, Stasiun Kranji, Stasiun Bekasi Timur, dan Terminal Bus Kota Bekasi serta Terminal Kayuringin.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Tempat-tempat tersebut dinilai rawan penyebaran virus corona karena menjadi tempat berkumpulnya orang yang mudah berinteraksi.

Sosialisasi pencegahan virus corona yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, dan melibatkan Dinas Kesehatan, BPBD Kota Bekasi, Kesbangpol dan Dishub.

Satu persatu calon penumpang mendapatkan pengecekkan suhu tubuh oleh petugas. jika ditemukan suhu tubuh diatas normal (38 derajat Celcius) calon penumpang dimohon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

” Jika ditemukan suhu tubuh di ambang batas normal akan disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan di imbau untuk tidak berpergian,” kata Abi Hurairah.

Dari hasil pengecekkan suhu tubuh tersebut, untuk mencegah penyebaran virus corona, Satpol PP Kota Bekasi juga mengimbau agar masyarakat menjaga kesehatan, menerapkan hidup bersih, dan menerapkan social Distancing.

“Untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Bekasi, kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan, menerapkan pola hidup sehat dan bersih serta menerapkan social Distancing, mari sama-sama menangggulangi penyebaran Covid-19,” ujar Abi

Selain melakukan pengecekkan suhu tubuh, Satpol PP Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker. (EZ/HUMAS).

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.