Metropolitan

Miliki Ganja, Supir Ice Cream Dicokok Polisi

BEKASI- Supir ice cream dicokok Anggota Polisi Sektor (Polsek) Cikarang Timur. Kejaidan penangkapan pada 08 November 2019 di Hotel Danau Indah, jalan Kelana No.1, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Wakapolsek Cikarang Timur, IPTU Agus mengatakan, Yohanes (35) sudah dilakukan penyelidikan selama satu bulan yang lalu.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pada saat sedang menunggu temannya, kemudian pelaku di amankan dan di lakukan penggeledahan. Dari pelaku didapati membawa 1 bungkus kertas coklat yang berisikan ganja seberat 5,11 gram yang dimasukan dibungkus rokok,” ucapnya kepada awak media pada Senin (16/12/2019).

Menurut Wakapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku ia baru pertama kali akan mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Ini akan digunakan untuk menghilangkan rasa stress,” ujarnya.

Sementara Yohanes mengatakan ia membeli ganja dari rekannya sebesar Rp100 ribu.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Lis)

Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Exit mobile version