BEKASI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan TNI dan POLRI melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) yang berada di sepanjang Jalur Kalimalang mulai dari perbatasan Kota Bekasi hingga perbatasan Kabupaten Karawang. Hal itu dilakukan lantaran diberlakukannya rekayasa lalu lintas di Jalan Tol satu arah pada musim mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan bahwa, kegiatan penertiban bangunan di sepanjang jalur kalimalang merupakan tanggung jawab bersama baik jajaran perangkat daerah terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Unsur Kecamatan dan Desa serta Instansi vertikal seperti Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Cikarang.
“Hari ini kita terjunkan 150 personil Satpol PP dibantu 30 anggota TNI dan 20 anggota POLRI serta unsur perangkat daerah lainnya melakukan penertiban pedagang Kaki Lima dan bangli di sepanjang Kalimalang khususnya di wilayah Tambun Selatan,” jelasnya kepada awak media pada Rabu (29/5).
Ia mengungkapkan, kegiatan penertiban dilakukan selama dua hari yakni Selasa dan Rabu (hari ini). Penertiban mulai dari wilayah Cikarang Selatan sampai dengan Cikarang Pusat (perbatasan Karawang).
Lebih lanjut, Hudaya berharap, dengan dilakukannya penertiban, jalan bisa sesuai dengan fungsinya. Kedepannya akan dilengkapi rambu rambu lalu lintas dan penerangan jalan sehingga membantu kelancaran pengguna jalan yang melintas jalan Kalimalang khususnya di momen arus mudik dan balik libur lebaran tahun ini.
“Semoga jalan kalimalang yang telah ditertibkan dapat digunakan sebagaimana fungsi seharusnya, dan tidak dimanfaatkan lagi oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab,” tandas dia. (ell)