Metropolitan

8000 Pelanggan PLN di Bekasi Numpang Instalasi Listrik

Ilustrasi.(Istimewa)

BEKASI- Ribuan pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota dan Kabupaten Bekasi masih menumpang sambungan listrik ke pelanggan lain. Alasannya, mereka tidak memiliki biaya untuk memasang alat kilo watt hour (kWh) sendiri.

Manajer PT PLN (Persero) Area Bekasi, Reny Wahyu Setiawan mencatat ada sekitar 8.000 pelanggan PLN yang masih menumpang dengan sambungan listrik tetangganya. Sementara untuk jumlah sambungan resmi yang tercatat di Kota dan Kabupaten Bekasi mencapai 1.542.000 unit.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Meski menumpang sambungan dengan pelanggan lain, bukan berarti mereka mencuri. Mereka tetap membayar tagihan tapi dengan cara berpatungan,” katanya pada Senin (21/08).

Reny mengatakan, pelanggan yang paling banyak menumpang instalasi listrik tetangganya berada di wilayah pelosok. Seperti Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Untuk itu, pihaknya segera mengupayakan adanya dispensasi pemasangan kWh.

Bahkan, tahun ini kata Reni, ada bantuan pemasangan kWh dari Pemprov Jawa Barat. Sehingga para pelanggan tak perlu memikirkan lagi soal biayanya. “Kami juga mendapat bantuan alat kWh baru dari provinsi‎ sebanyak 1.300 unit yang dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu,” ujar Reny.

Bagi pelanggan yang berasal dari keluarga tidak mampu, kata dia, harus dibuktikan dan terdaftar dalam tim penanggulangan kemiskinan kabupaten/kota berdaya 450 VA atau 900 VA bersubsidi. “Daya 450 dan 900 VA masih bisa dipasang asalkan masyarakat yang terdaftar tunjangan penghasilan prestasi kerja (TP2K). Daya 900 VA ada dua tarif, yang subsidi dan nonsubsidi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan potongan diskon sebesar 17 persen untuk pemasangan listrik baru. Diskon ini diberikan untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-72 yang jatuh pada 17 Agustus 2017. “Kami berikan diskon selama 45 hari dari 8 Agustus sampai 21 September,” ungkapnya.

Juru Bicara PLN Area Bekasi, Harwito menambahkan, biaya pemasangan instalasi listrik mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 tahun 2017, tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Dengan demikian, kata dia, acuan tarifnya sangat jelas.

Berbeda halnya bila masyarakat menggunakan jasa calo dalam proses pemasangan instalasi baru. Menurut dia, ada dua risiko bila masyarakat menggunakan jasa calo. Pertama, harga yang ditawarkan lebih mahal dari tarif normal, dan kedua belum tentu daya listrik yang dipasang resmi.

Namun demikian, kata dia, ongkos pemasangan itu belum termasuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditunjuk PLN. Setiap pemasangan baru, harus disertifikasi oleh lembaga terkait guna memastikan bahwa instalasi listrik yang hendak dipasang dalam keadaan aman.

“Sebaiknya masyarakat menggunakan layanan internet ke www.pln.co.id atau hubungi petugas kami atau call center ke 123. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor PLN,” ujarnya. (tnc)

Exit mobile version