BEKASI TIMUR- Proyek pembangunan (Penataan) Stadion Mini Multiguna di kelurahan Margahayu, kecamatan Bekasi Timur menggunakan APBD Kota Bekasi tahun 2016 senilai hampir Rp4 Miliar, rampung sekitar 4 (empat) bulan ini, tepatnya pada Desember 2016 terus mendapat sorotan. Pasalnya, proyek penataan Stadion Mini Multiguna yang dikerjakan sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SKMP) Nomor : 602.1/01.1821.2/55.SMPK/E-Proc/PPK-Perne/Disbangkim terhitung dari tanggal 12 Oktober 2106 sampai 30 Desember 2016 terindikasi adanya nuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi ikut menanggapi hal ini. Dia meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera memanggil orang orang yang terlibat dalam pembangunan Stadion Mini Multiguna yang menghabiskan APBD senilai Rp.3.697.520.000.
“Kejaksaan harus segera memanggil perusahaan pemenang lelangnya, minta dokumen kontraknya, dan jangan lupa juga panggil Walikota untuk diperiksa agar jelas Peta informasinya,” katanya saat dihubungi B’Guide.com pada Rabu (29/03) melalui telepon genggam.
Lebih lanjut, Uchok menegaskan, informasi tersebut sangat dibutuhkan pihak kejaksaan agar bisa sebagai petunjuk jalan bagi auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atas proyek penataan Stadion Mini Multiguna tersebut yang membuat masyarakat Kota Bekasi marah.
“Bila benar terjadi adanya aspek aspek tidak terpenuhi sesuai gambar perencanaan dalam penataan Stadion Mini Multiguna, itu harus dilakukan audit,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Bangsa (APPB) Kota Bekasi, Mulyadi, menyayangkan pembangunan Stadion Mini Bekasi Timur (lapangan Multiguna) dibawah Disperkimtan yang terindikasi banyak masalah sejak awal.
“Diketahui, saat tender masa pemenangnya malah perusahaan yang memberikan penawaran tertinggi yang menang. Ini kan ada yang aneh,” katanya pada Senin (27/03) kemarin.
Mulyadi melanjutkan, menurut data yang dimiliki, pada saat tender proyek Stadion Mini lapangan Multiguna terdapat lima perusahaan yang ikut, namun dari lima perusahaan tersebut, PT. Ananda Ana Banua yang diketahui memberikan penawaran tertinggi dibandingkan empat perusahaan lainnya justru mendapatkan proyek dimaksud.
“PT. Ananda Ana Banua dengan alamat BTP, Jalan Kerukunan Utara Blok G No.67, Makasar Kota, Sulawesi Selatan yang menang tender. Dari harga Pagu proyek Rp.3.875.532.000, PT. Ananda memberikan penawaran Rp.3.697.520.000. Sementara penawaran terendah yaitu PT. Sardo Mitra Sejati sebesar Rp.3.429.009.000,” bebernya.
Selengkapnya Baca: https://bekasiguide.com/2017/03/27/ada-indikasi-kkn-di-proyek-stadion-mini-multiguna/
Sekadar diinformasikan, berdasarkan data yang diperoleh, proyek penataan Stadion Mini Bekasi Timur (Lapangan Multiguna) tidak sesuai dengan gambar perencanaan CV Mahoni. CV tersebut adalah konsultan perencanaan dari Dinas Bangunan dan Permukiman (Disbangkim) yang saat ini menjadi Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Menurut gambar perencanaan, lapangan yang memiliki dimensi 60 x 80 meter di sekelilingnya dilengkapi dengan sistem drainase (saluran air), namun prakteknya hanya terdapat pada sisi kanan dan kiri lapangan. Selain itu, lapangan bagian dalam sendiri sesuai dengan gambar, sistem drainase menggunakan pipa pipa peralon berukuran sekira 0.10 inchi yang ditanam, terindikasi tidak ada dikarenakan langsung ditutup dengan tanah (ditimbun).(Tim)