BEKASI TIMUR- Stadion Mini Multiguna di kelurahan Margahayu, kecamatan Bekasi Timur yang baru selesai pembangunannya diduga tidak sesuai perencanaan. Proyek yang telah rampung pengerjaannya sekitar 4 (empat) bulan ini, dan menelan APBD Kota Bekasi hampir Rp4 Miliar tersebut hingga saat ini belum dapat digunakan sebagai fasilitas olahraga masyarakat.
Berdasar pantauan B’Guide.com, proyek pembangunan Stadion Mini lapangan Multiguna di kelurahan Margahayu, kecamatan Bekasi Timur telah rampung namun kondisinya mengenaskan. Rumput tampak mulai meninggi tak ubahnya rumput liar, bukan rumput standar untuk lapangan pada umumnya, Jalanan rusak, pembatas joging trek berupa tanah di kuatirkan sewaktu waktu dapat longsor, tiang gawang berkarat dan tidak memakai jaring. Kondisi di dalam lapangan sendiri sepertinya tidak dipasang peralon yang biasanya di tanam berfungsi sebagai saluran air yang memudahkan air cepat surut bila turun hujan. Selain itu, di sekitar lapangan tampak kumuh akibat tidak adanya saluran air.
Diketahui, pembangunan proyek Stadion Mini lapangan Multiguna di kelurahan Margahayu, kecamatan Bekasi Timur selesai pembangunan pada 30 desember 2016 berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), namun setelah empat bulan proyek selesai masih belum bisa di gunakan.
Mulyadi selaku Ketua Aliansi Pemuda Peduli Bangsa (APPB) Kota Bekasi menyayangkan pembangunan Stadion Mini lapangan Multiguna dibawah Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang terindikasi banyak masalah sejak awal. “Diketahui, saat tender masa pemenangnya malah perusahaan yang memberikan penawaran tertinggi yang menang. Ini kan ada yang aneh,” katanya kepada B’Guide.com pada Senin (27/03).
Mulyadi melanjutkan, menurut data yang dimiliki, pada saat tender proyek Stadion Mini lapangan Multiguna terdapat lima perusahaan yang ikut, namun dari lima perusahaan tersebut, PT. Ananda Ana Banua yang diketahui memberikan penawaran tertinggi dibandingkan empat perusahaan lainnya justru mendapatkan proyek dimaksud.
“PT. Ananda Ana Banua dengan alamat BTP, Jalan Kerukunan Utara Blok G No.67, Makasar Kota, Sulawesi Selatan yang menang tender. Dari harga Pagu proyek Rp.3.875.532.000, PT. Ananda memberikan penawaran Rp.3.697.520.000. Sementara penawaran terendah yaitu PT. Sardo Mitra Sejati sebesar Rp.3.429.009.000,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menduga adanya aroma permainan dalam tender antara dinas terkait dengan memenangkan PT. Ananda Ana Banua sehingga proyek pembangunan Stadion Mini lapangan Multiguna yang menelan APBD hampir Rp4 Miliar jatuh ke PT tersebut. Kata dia, Dinas terkait dalam hal ini Disperkimtan Kota Bekasi harus bertanggung jawab untuk soal ini.
“APPB akan terus mengawal temuan ini, dan kami bersama sama Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) pada Jumat (24/03) kemarin telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi karena terindikasi adanya nuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Direncanakan pada Kamis (30/03) besok, kami juga akan melakukan unjuk rasa di Kejari sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja kejaksaan serta tangkap segera Kadisperkimtan, Dadang Ginanjar yang terindikasi melakukan penyelewengan proyek Stadion Mini lapangan Multiguna,” tandasnya. (BK)