BEKASI SELATAN- Warga korban gusuran, Fanny, yang tinggal di Kampung Poncol Bulak, Pekayon, Bekasi Selatan dan rumahnya rata dengan tanah akibat di gusur beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sangat menyayangkan sikap politisi-politisi di DPRD Kota Bekasi.
Bahkan, ia mangatakan bahwa, awalnya DPRD Kota Bekasi khususnya fraksi PDI Perjuangan yang katanya akan mengawal kasus penggusuran Pekayon saat ini melempem dalam membela rakyat, khususnya korban penggusuran.
“Para anggota DPRD khususnya fraksi PDI Perjuangan hanya memberikan janji tanpa realisasi yang jelas kepada warga,” ujar Fanny dengan nada kecewa saat dimintai komentar oleh ibek.com pada Jumat (03/03) kemarin.
Menurutnya, anggota DPRD Kota Bekasi, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan telah masuk angin. “Masuk angin mereka, kami menduga mereka dapat sesuatu sehingga tiba-tiba jadi diam. Awalnya saja mereka membantu kami, namun akhirnya pertengahan bulan Desember 2016 lalu sudah tidak terdengar lagi suara yang katanya membela nasib wong cilik,” ungkapnya usai meengikuti do’a bersama di lokasi gusuran.
Ia melanjutkan, saat itu Ketua DPRD, Tumai, Ketua DPC PDIP, Anim Imamuddin dan beberapa pengurus PDIP menjanjikan gaji mereka selama 10 bulan akan diberika untuk warga korban penggusuran. “Mana janjinya. Cuma ngomong doang. Jangankan gaji, bantuan makanan, minuman saja tidak ada buat kami,” imbuh Fanny.
Di tempat yang sama, seorang warga lainnya, Sri Wahyuni juga kecewa kepada salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menjadi tim advokasi warga untuk mengurus ganti rugi dan nasib para warga di awal-awal penggusuran terjadi. Menurutnya, LBH tersebut seakan-akan lepas tanggung jawab tentang persoalan kemanusiaan yang terjadi di Kampung Poncol Bulak.
“Jadi, ada satu LBH yang pertama kali mengurus masalah kami, mereka menjanjikan bahwa kami tidak akan digusur waktu ada peringatan dari Pemerintah Kota Bekasi. Nyatanya kami rumah kami tetap di gusur,” terangnya dengan nada sedih.
Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa, mereka juga sering meminta dana urunan kepada warga Kampung Poncol Bulak untuk berangkat ke Bandung melakukan sidang PTUN dengan alasan untuk membela warga, tapi ternyata kami dapat kabar bahwa gugatan gugur di meja persidangan akibat LBH tersebut mangkir beberapa kali dalam persidangan.
“Kami tentu sangat kecewa dengan hal tersebut, karena gara gara mangkir sidang gugatan kami ke Pemkot Bekasi jadinya gugur,” tandasnya. (BG)