Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Calon Independen Diprediksi Ramaikan Pilkada Kota Bekasi 2018

×

Calon Independen Diprediksi Ramaikan Pilkada Kota Bekasi 2018

Sebarkan artikel ini

Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, Tahun 2018 mendatang, diprediksi bakal jadi era kemunculan calon perseorangan atau independen. Mengingat, persyaratan bagi calon perseorangan terutama terkait syarat dukungan minimal jauh lebih ringan daripada pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi mengatakan, sesuai aturan pilkada yang terbaru, persyaratan dukungan minimal bagi calon perseorangan lebih tinggi dari 6 persen menjadi 8,5 persen. Tetapi perhitungan syarat dukungan minimal tidak lagi menggunakan jumlah penduduk, tapi menggunakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
“Itu artinya, syarat dukungan harus dikumpulkan bagi calon perseorangan akan jauh lebih ringan dari pada saat menggunakan jumlah penduduk sebagai standar satuan perhitungan syarat dukungan calon perseorangan,” Katanya kepada ibek.com, Kamis (22/12).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Selain itu, kata dia, gelaran Pilkada Kota Bekasi akan menjadi pilkada pertama yang aturan mainnya diatur oleh tiga undang-undang sekaligus. Pertama UU Nomor 14 tahun 2014, tentang pilkada. Kemudian UU Nomor 8 tahun 2015, tentang Perubahan UU Nomor 14 tahun 2014 dan UU No 10 Tahun 2016.

Di mana dalam undang-undang terbaru tersebut, ada sekitar 71 item peraturan yang berubah dari regulasi sebelumnya. Kebanyakan menyangkut mekanisme dan tata tertib kampanye serta aturan cuti kampanye. Khusus untuk aturan kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada pilkada, tidak ada perubahan, yakni harus mundur dari jabatannya begitu mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Artinya, bagi kepala daerah yang hendak maju pada Pilkada mendatang, mau tidak mau harus meletakkan jabatannya setelah terdaftar sebagai calon kepala daerah.

“Aturan tentang kepala daerah itu,sudah diatur pada regulasi awal. Jadi tidak ada perubahan pada regulasi yang terbaru ini,” terangnya. Walaupun sebelumnya sempat ada informasi kalau kepala daerah cukup mengajukan cuti, ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Example 120x600