Ilustrasi

Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 Juta

Metropolitan

KABUPATEN BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan menolerir pembuang sampah sembarangan lagi. Bila kedapatan dengan sengaja membuang sampah sembarangan maka akan diberikan denda sebesar Rp 50 juta.
Selain denda, pembuang sampah sembarangan juga akan dijerat dengan sanksi tegas berupa tindak pidana kurungan enam bulan.

Penambahan Faskes, Wali Kota Monitoring 5 Puskesmas Baru

Metropolitan

BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi menambah lima layanan fasilitas kesehatan di wilayahnya. Dalam kesempatan ini, Wali Kota Bekasi Rahmat effendi langsung memonitoring Puskesmas yang akan dapat digunakan sejak diresmikan pada 10 Maret 2021 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bekasi.

Walikota Lantik 4 Pejabat Eselon II

Metropolitan

BEKASI- Bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Jatisampurna, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati hadir dalam pelantikan pejabat eselon II. 

Exit mobile version