Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial YA yang diduga menjual obat keras tertentu jenis Tramadol tanpa izin di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulo Kapuk, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Senin 3 Agustus 2026.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat Daftar G di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual obat keras jenis Tramadol tanpa izin,” ujar Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Kamis 6 Agustus 2026.
Dalam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 20.50 WIB itu, petugas menyita barang bukti berupa 100 butir Tramadol, satu dompet berwarna cokelat, uang tunai sebesar Rp12 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam berwarna biru.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Terhadap terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penyidik juga melengkapi seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata AKP Aliyani.
AKP Aliyani mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa resep dan izin yang sah serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.








