Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial HSLT (29), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TS (25) di Wisma Elang, Jalan Cijingga I, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.45 WIB di kawasan Matraman, Jakarta Timur, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Pelaku berhasil diamankan tim gabungan di Jalan Galur Sari, Matraman, Jakarta Timur, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” ujar Ikhlas dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Juli 2026.
Dalam aksinya, pelaku HSLT (29) melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya TS (25) dengan cara menampar, memukul wajah korban berkali-kali, menyeret korban, hingga melarang korban keluar dari kamar kos selama kurang lebih enam hari.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, dan kedua lengan bawah.
“Korban akhirnya berhasil melarikan diri saat pelaku sedang keluar dari kamar. Ia kabur melalui jendela kos dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi,” ungkap Ikhlas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun penjara.








