Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyita sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi serta UPTD Pasar Bantargebang, Senin (29/6/2026). Penyitaan dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti.
“Pada hari ini, Senin 29 Juni 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang,” ujar Ryan dalan keterangannya dikutip bekasiguide.com, Selasa 30 Juni 2026.
Ryan menjelaskan, penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi dengan membagi tim ke dua lokasi, yakni Kantor Disdagperin dan UPTD Pasar Bantargebang. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Usai penggeledahan, penyidik membawa tiga koper berwarna hitam dan dua boks yang berisi dokumen serta barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kota Bekasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Ryan, langkah penggeledahan dilakukan karena pada tahap penyelidikan penyidik belum memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk mengungkap dugaan pungli tersebut.
“Dokumen-dokumen yang kami sita akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Dari barang bukti itu akan terlihat konteks perkaranya sehingga menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Ryan menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Seluruh dokumen yang disita akan dipelajari sebelum penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
“Hasil pemeriksaan dokumen akan menjadi dasar penyidik dalam menyusun konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.








