Polsek Tarumajaya berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung klontong di Jalan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait video viral dugaan transaksi obat keras secara COD di sekitar Pasar Bojong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi, polisi mencurigai seorang pria berinisial MFM (23) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 759 butir obat diduga Tramadol, uang tunai Rp1,78 juta, satu unit ponsel, serta sembilan pack plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Tarumajaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.
“Tidak ada toleransi terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat karena ini menyangkut masa depan generasi muda,” tegas Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Senin 13 April 2026.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambahnya.
Sementara itu, jajaran Polsek Tarumajaya juga memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus membantah isu adanya setoran dari pihak tertentu.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke polisi melalui layanan 110 atau kanal pengaduan resmi jika membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.








