Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi membuka layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak situasi keamanan di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini diberikan bagi WNA yang mengalami pembatalan maupun pengalihan penerbangan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak situasi di luar kendali mereka.
“Kami memastikan warga negara asing yang terdampak situasi di kawasan Timur Tengah tetap dapat memperoleh layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui layanan ITKT ini, kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi mereka yang mengalami kendala perjalanan internasional,” ujar Anggi.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 tanggal 10 Maret 2026. Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 tentang penanganan keimigrasian terhadap orang asing yang telah melalui pemeriksaan keluar namun harus kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Melalui kebijakan ini, WNA yang terdampak diberikan kemudahan untuk memperoleh izin tinggal yang sah selama masih berada di Indonesia. Permohonan ITKT dapat diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan penerbangan menuju negara tujuan tidak tersedia.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, WNA yang mengalami overstay akibat situasi tersebut juga dapat memperoleh pembebasan biaya atau tarif nol rupiah, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 14 Tahun 2025. Imigrasi Bekasi juga mengimbau WNA maupun pihak penjamin agar segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat apabila mengalami hambatan perjalanan akibat situasi di Timur Tengah.








