Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Imigrasi Bekasi Amankan Lima WNA Nigeria, Satu Orang Overstay Lebih dari 8 Tahun

×

Imigrasi Bekasi Amankan Lima WNA Nigeria, Satu Orang Overstay Lebih dari 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Senin 6 April 2026.

Kelima pria tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari dugaan penggunaan perusahaan sponsor fiktif untuk izin tinggal investor hingga overstay selama ribuan hari.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti ketegasan petugas dalam menindak pelanggaran orang asing di wilayah Bekasi.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata ketajaman insting petugas kami di lapangan dalam mendeteksi aktivitas orang asing yang tidak tertib. Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” ujar Anggi dikutip Bekasiguide.com, Kamis 9 April 2026.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB itu, petugas awalnya mengamankan dua pria berinisial OJN dan OMN. Keduanya diketahui mengantongi izin tinggal investor, namun diduga menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia.

Pengembangan kemudian mengarah pada tiga WNA Nigeria lainnya, yakni OCO, CLA, dan OJC. Berdasarkan hasil pengecekan pada sistem keimigrasian, ketiganya terbukti telah melampaui masa izin tinggal dengan durasi yang cukup signifikan.
Data Imigrasi mencatat, OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017. Sementara itu, CLA tercatat overstay selama 1.144 hari, dan OJC selama 199 hari.

Pelanggaran tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni bagi orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Selain itu, dua WNA investor juga diduga melanggar Pasal 123 huruf b terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Saat ini, kelima WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Bekasi. Pihak Imigrasi juga tengah menyiapkan tindakan administratif keimigrasian, yang dapat berupa deportasi hingga penangkalan sesuai hasil pemeriksaan.

Example 120x600
Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.